• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Desember 25, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Aktivitas Jual Beli Arwana Ilegal di Pontianak dan Kubu Raya Digerebek KKP

by equator
Jumat, 25 April 2025 22:01
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Soeharto saat menyampaikan pengungkapan kasus jual beli arwana ilegal dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri yang berlangsung lama di Kota Pontianak Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. (Foto: Achmad Mundzirin)

EQUATOR, Pontianak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha jual beli ikan arwana super red (scleropages formosus) tanpa izin alias ilegal di Kota Pontianak.

Aktivitas ilegal tersebut ditemukan setelah penggerebekan yang dilakukan oleh PSDKP dan BPSPL Pontianak.

Tak hanya penggerebekan, PSDKP Pontianak juga melakukan penyegelan ikan arwana super red, lantaran pemanfaatannya yang tidak disertai Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).

“Ada tiga lokasi yang kami segel dengan total 551 ekor ikan arwana super red,” kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Bayu Suharto, dalam konferensi pers di Kantor PSDKP Pontianak, Jumat 25 April 2025.

Dari tiga lokasi tersebut, lanjut Bayu, petugas menemukan 399 ekor ikan di satu lokasi milik AH yang berada di Komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Kemudian 152 ekor ikan ditemukan di dua lokasi milik AG, yaitu di gudang penampungan arwana PT TJS dan rumah tinggalnya di kota Pontianak.

“Saat ini kami menghentikan sementara kegiatan usaha jual beli ikan arwana. Barang bukti telah kami amankan, dan dua pelaku berpotensi dikenai sanksi administratif berupa denda,” ucapnya.

Bayu menjelaskan, ikan arwana super red merupakan spesies yang tercantum dalam Apendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku usaha wajib memiliki SIPJI untuk kegiatan pengembangbiakan maupun perdagangan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021,” jelas Bayu.

Kedua pelaku kasus ikan arwana Ilegal ini, diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Apendiks CITES jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Permen KP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyayangkan masih adanya praktik usaha ilegal yang dapat mengancam kelestarian spesies dilindungi. Saat ini, kementerian terus mendorong para pelaku usaha untuk mengedepankan aspek legalitas dan keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya ikan dilindungi. (Zrn)

Next Post
Bank Kalbar Teken PKS Penyaluran KUR bersama Kementerian UMKM

Bank Kalbar Teken PKS Penyaluran KUR bersama Kementerian UMKM

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Edi Imbau Warga Rayakan Nataru dengan Sederhana, Bentuk Empati Daerah yang Dilanda Bencana Alam

8 jam ago
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

10 jam ago
Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

10 jam ago
68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

10 jam ago
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

11 jam ago

Trending

  • Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Hadiri Pisah Sambut Kajari, Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 WNA Tiongkok Digelandang Imigrasi, Aktivitas di PT SRM Ketapang Disisir Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMY Sebuah Opsi Baru Jurnalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version