• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, November 3, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan

by equator
Selasa, 22 April 2025 17:05
in Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

EQUATOR, Jakarta — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun mengaku prihatin terhadap kasus penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar. Kejaksaan menuduh yang bersangkutan menyebarkan narasi negatif terkait penyidikan Kejaksaan Agung dalam sejumlah perkara korupsi.

Menurut Hendry, kasus ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik pers, bukan langsung menangkap wartawan atau mengkriminalisasikannya.

“Menurut saya, berita itu masuk ranah etik, seberapa parah pun isinya. Kalau dianggap beritikad buruk, ya diberi hak jawab atau diminta minta maaf. Jika perlu, bisa dimintakan penilaian ke Dewan Pers. Bukan langsung ditangkap,” kata Hendry, Selasa (22/04/2025).

Pernyataan Hendry ini merespons penjelasan Kejaksaan Agung seperti dimuat di media, yang menyebut Tian Bahtiar menerima bayaran sebesar Rp 478 juta untuk menyebarkan opini yang dinilai menyudutkan Kejagung terkait tiga perkara besar, yakni korupsi timah, ekspor CPO, dan importasi gula.

Hendry menegaskan, bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki kompetensi untuk menilai suatu karya jurnalistik. Menurutnya, lembaga yang berwenang untuk itu adalah Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Penilaian terhadap berita, apakah itu negatif, beritikad buruk, atau partisan, ada di tangan Dewan Pers. Bukan lembaga lain,” tegas Hendry.

Ia juga mengingatkan, bahwa antara Dewan Pers dan Polri, telah ada Nota Kesepahaman (MoU) bahkan diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang menyepakati bahwa Dewan Pers harus terlebih dahulu dimintai pendapat jika ada pihak yang ingin mempidanakan karya jurnalistik.

“MoU dan PKS ini mengikat semua pihak. Kejaksaan Agung seharusnya menghormatinya, bukan langsung menahan wartawan tanpa melibatkan Dewan Pers,” ujar Hendry.

Terkait tuduhan adanya bayaran yang masuk ke rekening pribadi Tian Bahtiar, Hendry menyatakan bahwa hal itu seharusnya terlebih dahulu diklarifikasi kepada manajemen media tempatnya bekerja. Jika terbukti menyimpang, maka sanksi administratif bisa dijatuhkan oleh atasannya, misalnya berupa skorsing.

“Kalau berita dianggap obstruction of justice, itu penilaian yang keliru. Pers punya hak untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan. Kalau pun ada itikad buruk, harus dibuktikan melalui mekanisme etik, bukan langsung diproses pidana,” jelasnya.

Hendry menegaskan, bahwa jika pendekatan semacam ini terus dilakukan, maka akan ada risiko kriminalisasi terhadap pers. “Lama-lama kejaksaan bisa baca berita satu per satu, lalu menyimpulkan sendiri dan menjadikan wartawan tersangka,” ujarnya.

Hendry berharap, Kejaksaan Agung bersikap bijak. “PWI Pusat berharap Kejaksaan Agung menghargai UU Pers, yang seperti disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke PWI, merupakan bagian penting dari demokrasi yang kita anut,” tutup Hendry. (**)

Next Post
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan

Kantor Lurah Sungai Jawi Luar di Jalan Apel Diresmikan, Edi Harap Pelayanan Lebih Optimal

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Polda Kalbar Berhasil Bongkar Empat Kasus Migas dan Illegal Logging

Polda Kalbar Berhasil Bongkar Empat Kasus Migas dan Illegal Logging

5 jam ago
Aliansi Wartawan Kriminal Pontianak Bakal Gelar Diskusi Publik Tentang Bahaya Kejahatan Digital

Wali Kota Pontianak Tanggapi Ruko Roboh di Jalan Sisingamangaraja

5 jam ago
Aliansi Wartawan Kriminal Pontianak Bakal Gelar Diskusi Publik Tentang Bahaya Kejahatan Digital

Aliansi Wartawan Kriminal Pontianak Bakal Gelar Diskusi Publik Tentang Bahaya Kejahatan Digital

5 jam ago
Speed Penyeberangan di Sungai Kapuas Tenggelam, Semua Penumpang Selamat

Speed Penyeberangan di Sungai Kapuas Tenggelam, Semua Penumpang Selamat

9 jam ago
Pemkot Pontianak Serahkan Bantuan Transportasi kepada 270 Petugas Fardhu Kifayah

Pemkot Pontianak Serahkan Bantuan Transportasi kepada 270 Petugas Fardhu Kifayah

9 jam ago

Trending

  • AJK Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Benua Kayong

    AJK Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Benua Kayong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Planet Care PLN UIP KLB: Kolaborasi Energi dan Lingkungan untuk Pontianak Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Tring! by Pegadaian Hadir di Balikpapan, Bertabur Bintang dan Promo Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renstra Bapperida Pontianak 2025 – 2029 Fokuskan Perencanaan dan Inovasi Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Ketapang Buka Rakor MUI, Perkuat Peran Ulama Jaga Moderasi dan Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version