• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, November 3, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

PN Pontianak Vonis 20 Tahun Penjara Ibu Tiri yang Bunuh Ahmad Nizam

by equator
Rabu, 16 April 2025 17:13
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Sidang vonis terhadap Iftahurahmah atas kematian Ahmad Nizam Alfahri di PN Pontianak, Rabu (16/04/2025). (Foto: Achmad)

EQUATOR, Pontianak – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Iftahurahmah, pelaku penyiksaan yang mengakibatkan kematian anak tirinya, Ahmad Nizam Alfahri, Rabu (16/04/2025).

Putusan tersebut mengacu pada Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain vonis 20 tahun penjara, ibu tiri Nizam juga didenda Rp 4 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Kusumaningrum dengan anggota Yamti Agustina dan Nisa Sukma Amelia mengenyampingkan Pasal 338 KUHP dan 340 yang ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup atau hukuman mati.

“Mengadili Iftahurahmah alias Ifta, terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar,” ucap Ketua Hakim Wahyu Kusumaningrum saat membacakan vonis.

“Apabila denda Rp 4 miliar tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara,” sambung Kusumaningrum seraya menetapkan Iftahurahmah tetap berada dalam tahanan.

Mendengar putusan ini, Iftahurahmah secara virtual menyerahkan upaya selanjutnya kepada pengacaranya yang hadir di persidangan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Ledy Daiyana, Evie Mindaria, Edi Kusbiantoro dan Ico Andreas Hatorangan Sagala menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Seperti diketahui, Ahmad Nizam Alfahri tewas setelah mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan pelaku di rumah mereka di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa 20 Agustus 2024.

Mayat korban ditemukan dalam keadaan membusuk di dalam karung pada Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 19.05 WIB. Korban mengalami retak pada tulang tengkorak kepalanya. (Zrn)

Next Post
PN Pontianak Vonis 20 Tahun Penjara Ibu Tiri yang Bunuh Ahmad Nizam

Ibu Bunuh Anak Tiri Divonis 20 Tahun Penjara, Teriakan Ibu Kandung: Harusnya Dihukum Mati!

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Wako Edi Kamtono Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekretariat LDII Kota Pontianak

Bupati Ketapang Cup 2025 Resmi Bergulir, 44 Klub Ikut Ambil Bagian

11 jam ago
Wako Edi Kamtono Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekretariat LDII Kota Pontianak

Wako Edi Kamtono Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekretariat LDII Kota Pontianak

11 jam ago
Pemkab Ketapang Dorong Aparatur Desa Melek Digital

Jadi Pembicara di Borneo Intra-Regional, Bupati Ketapang Paparkan Pengembangan Konsep Wisata Alam

1 hari ago
Pemkab Ketapang Dorong Aparatur Desa Melek Digital

Ketapang Tegaskan Peran Sebagai Garda Terdepan Pemberdayaan Masyarakat

1 hari ago
Pemkab Ketapang Dorong Aparatur Desa Melek Digital

Pemkab Ketapang Dorong Aparatur Desa Melek Digital

1 hari ago

Trending

  • AJK Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Benua Kayong

    AJK Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Benua Kayong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Planet Care PLN UIP KLB: Kolaborasi Energi dan Lingkungan untuk Pontianak Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Tring! by Pegadaian Hadir di Balikpapan, Bertabur Bintang dan Promo Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renstra Bapperida Pontianak 2025 – 2029 Fokuskan Perencanaan dan Inovasi Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Ketapang Buka Rakor MUI, Perkuat Peran Ulama Jaga Moderasi dan Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version