• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Februari 9, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Wali Kota Pontianak Tegaskan THR Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

by equator
Senin, 17 Maret 2025 18:38
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Prokopim Pontianak)

EQUATOR, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.

“THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya, Senin (17/03/2025).

Edi bilang, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk besarannya, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan namun minimal satu bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” tuturnya.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.

“Yang tak kalah penting, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Wali Kota Edi.

Ia berharap, surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di Kota Pontianak untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail menyatakan, kala pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan melakukan monitoring pembayaran THR mulai besok.

“Dengan keluarnya surat edaran ini, mulai besok Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan melakukan monitoring. Kita akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR,” ungkapnya.

Ismail menjelaskan, Dewan Pengupahan terdiri dari tiga unsur, yaitu asosiasi pengusaha, serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Selain itu, ada juga Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang turut terlibat dalam pemantauan.

“Perlu ditegaskan, bahwa THR ini adalah THR Keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja atau buruh. Untuk saat ini, THR wajib dibayarkan untuk pekerja yang beragama Islam,” terang Ismail.

Terkait besaran THR, Ismail menegaskan, sudah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja RI. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sedangkan yang kurang dari satu tahun, dihitung secara proporsional yaitu jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikali satu bulan gaji.

“Untuk tenaga kerja harian lepas atau dengan sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama tiga bulan terakhir,” jelasnya.

Ismail menambahkan, Disnaker Kota Pontianak juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Posko pengaduan dibuka setiap hari kerja di Kantor Disnaker Kota Pontianak hingga libur cuti bersama. Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan secara online melalui website atau media sosial Disnaker.

“Untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Sekar di nomor 0812-9834-5923 dan Suci di nomor 0857-2204-4065,” sebutnya.

“Jika ada pekerja yang belum menerima THR, dapat langsung mengadu ke nomor tersebut. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” pungkasnya.

Ismail menambahkan, meskipun fungsi pengawasan berada di bawah kewenangan Disnaker Provinsi Kalbar, pihaknya akan meneruskan laporan pelanggaran yang masuk ke tingkat provinsi.

“Kami menerima laporan atau aduan yang masuk dan akan meneruskan ke Disnaker Provinsi Kalbar yang mempunyai kewenangan dan fungsi pengawasan,” tuturnya. (M@nk)

Next Post
Safari Ramadan di Kecamatan Sandai, Bupati Alex Janjikan Infrastruktur Lebih Baik

Safari Ramadan di Kecamatan Sandai, Bupati Alex Janjikan Infrastruktur Lebih Baik

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Alexander Wilyo Resmi Lantik Pengurus IPSI Ketapang Periode 2025 – 2029

Alexander Wilyo Resmi Lantik Pengurus IPSI Ketapang Periode 2025 – 2029

8 jam ago
Pemkot Pontianak Terus Tingkatkan Kualitas Pedestrian dan Branding Kota

Sekda Pontianak Lulus Seleksi Program Kepemimpinan di Singapura

9 jam ago
Pemkot Pontianak Terus Tingkatkan Kualitas Pedestrian dan Branding Kota

Pemkot Pontianak Terus Tingkatkan Kualitas Pedestrian dan Branding Kota

9 jam ago
Baznas Pontianak Gelar Rakorda IX UPZ Masjid dan Surau se-Kota Pontianak

Baznas Pontianak Gelar Rakorda IX UPZ Masjid dan Surau se-Kota Pontianak

2 hari ago
Perkuat Literasi Media, AJK dan Prodi KPI STAI Al-Haudl Akan Gelar Workshop Jurnalistik

Ikuti Arahan Presiden, Pontianak Dukung Gerakan Indonesia Asri

2 hari ago

Trending

  • Pemkot Pontianak Resmi Luncurkan Imunisasi Kejar JE, Edi Kamtono: Lindungi Anak dari Virus Mematikan

    12 Finalis Bersaing di Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga BUMN Ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Apa Saja dan Apa Alasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajukan TPA Sanitary Landfill, Kadis DPCKTRP Sanggau: Berdasarkan DED Rp.20 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan LKPj Bupati Sanggau Tahun 2021, Paoulus Hadi: Pasti Saya Tidaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Sulap Insulator Pin Bekas jadi Fish Apartment dan Terumbu Karang Buatan pada Rangkaian Program KKN Kebangsaan IX 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version