EQUATOR, Pontianak – Satresnarkoba Polresta Pontianak menangkap dua pelaku narkoba di parkiran Hotel Maestro Pontianak, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia menerangkan, dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial Jl dan Hr. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2.22 gram.
“Jl dan Hr kami tangkap di parkiran Hotel Maestro. Saat digeledah, ditemukan dua plastik klip transparan yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok Marlboro filter black,” ungkap AKP Batman Pandia.
Menurut Pandia, pergerakan Jl dan Hr sebelum sampai di Hotel Maestro sudah terpantau oleh pihaknya. Di mana keduanya yang menggunakan sepeda motor diduga telah membawa narkotika jenis sabu.
“Kami mendapatkan informasi keduanya membawa narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan serta penggeledahan. Dan ternyata benar, kami menemukan narkotika tersebut,” jelas Pandia.

Dikatakan Pandia, penangkapan yang dilakukan pihaknya langsung disaksikan security Hotel Maestro, kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Pontianak guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Jl dan Hr dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Pandia.
Ditambahkan Pandia, kasus narkotika dengan tersangka Jl dan Hr ini terus dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh pihaknya. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda