
EQUATOR, Pontianak – Seorang tahanan Rutan Polda Kalbar asal Kabupaten Sanggau berinisial MD (42 tahun) mengalami keguguran pada 23 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menyatakan, berdasarkan keterangan dari petugas jaga kala itu, bahwa MD terpeleset di kamar mandi dalam Rutan Polda Kalbar. Kemudian petugas jaga melaporkan kepada penyidik yang menangani kasusnya.
“Akhirnya pada hari itu juga MD langsung dibantarkan ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan. Saat di RS Bhayangkara, MD mengalami bercak darah yang keluar dari bagian kemaluannya. Kemudian pihak RS menghubungi pihak keluarga MD untuk menandatangani persetujuan atas tindakan medis yang diperlukan,” jelas Bayu Suseno, Senin (10/03/2025).
Dikatakan Bayu, bahwa kedua anak MD, seorang laki-laki dan seorang perempuan hadir di rumah sakit untuk mendampingi ibu mereka dan menandatangani persetujuan medis jika diperlukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi MD dinyatakan stabil, dan tidak perlu menjalani operasi karena rahimnya telah bersih secara alami.
“MD kemudian menjalani perawatan di RS Bhayangkara dari tanggal 23 hingga 26 Februari 2025 sebelum dikembalikan ke tahanan,” ungkap Bayu.
Lanjut Bayu, berdasarkan keterangan dari petugas, tersangka MD saat dilakukan pemeriksaan awal tidak menjelaskan bahwa dirinya dalam keadaan hamil.

Dalam aspek hukum, MD ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALBAR tanggal 8 Februari 2025. Ia ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika, yang mencakup tindakan menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.
MD mulai ditahan di Rutan Polda Kalbar pada 12 Februari 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sphan : 32/II/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba, tanggal 12 Februari 2025. Berkas perkara MD telah diproses sesuai prosedur dengan tahapan pertama dilakukan pada 26 Februari 2025.
Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalbar, AKBP Jamhuri menjelaskan, bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) tahanan di Rutan Polda sudah sesuai ketentuan, yaitu tahanan wanita dan tahanan narkoba itu tidak dicampur dengan tahanan umum lainnya.
“SOP pemeriksaan tahanan juga telah dilakukan oleh Tim Dokkes Polda yaitu setiap 2 hari sekali dilakukan pengecekan kondisi kesehatan tahanan. Polda Kalbar juga memastikan bahwa MD tetap mendapatkan akses medis pasca perawatan. Pihak kepolisian telah mengarahkan agar pengobatan lanjutan dilakukan di klinik Polda, yang memiliki fasilitas medis memadai untuk pemeriksaan berkala,” jelas Jamhuri.
Menurut Jamhuri, pemeriksaan rutin tetap dilaksanakan, diantaranya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 10.20 WIB. MD dinyatakan sehat oleh dokter Tri Wahyudi, spesialis kandungan, untuk dapat kembali ke Rutan Polda Kalbar. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda