
EQUATOR, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama puasa. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 000.8.3/6/OR tahun 2025 tentang penetapan jam kerja selama Ramadan 1446 hijriah.
Surat tertanggal 25 Febaruari 2025 yang ditanda tangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib menyebut rinci penyesuaian jam kerja bagi para ASN di lingkungan Pemkab Sanggau.
“Surat edaran tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap optimal,” tulis Penjabat Sekda Sanggau, Aswin Khatib dalam suratnya.

Berikut rincian penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1446 hijriah/2025 Masehi, yakni: Hari Senin-Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.30-14.30 WIB, waktu istirahat dimulai pukul 12.00 – 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-15.00, sementara waktu Istirahat pukul 11.30 -12.30.
“Kegiatan rutin Jumat ditiadakan selama Ramadan. Begitu juga dengan kegiatan apel pagi, upacara, serta olahraga bersama yang biasanya dilaksanakan. Sebagai gantinya, perangkat daerah dapat mengadakan kegiatan lain yang lebih relevan dan tetap produktif untuk menjaga efektivitas kinerja ASN selama bulan Ramadan,” pungkas Aswin. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda