• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Ketapang

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD Air Hitam Besar Diserahkan ke Kejaksaan

by equator
Jumat, 7 Februari 2025 23:20
in Ketapang
0
0
SHARES
0
VIEWS
Ilustrasi penyerahan tersangka. (Foto: Net)

EQUATOR, Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan tipikor atau penyalahgunaan wewenang terhadap Anggaran Desa (ADD) Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, kepada Kejaksaan Negeri Ketapang, Jumat (31/01/2025).

Dua tersangka yang diserahkan adalah NK dan YR. NK merupakan mantan Plt Kades Air Hitam Besar tahun 2023, sedangkan YR adalah mantan Bendahara Desa Air Hitam Besar di periode yang sama.

Keduanya dipersangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dengan melakukan tindak pidana korupsi kas desa periode tahun 2023. Kerugian kas desa yang ditimbulkan sebesar Rp 440 juta.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kasus ini pun dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada 30 Januari 2025.

“Penyerahan tersangka dan BB ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa. Maka penyidik Polres menyerahkan tersangka dan BB kepada kejaksaan negeri untuk proses selanjutnya,” kata Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (05/02/2025).

Dia menjelaskan, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen peraturan desa, rincian transaksi rekening kas desa, SK Pengangkatan Plt Kades dan Plt Bendahara, laporan kas desa, serta nota kesepakatan bersama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUH Pidana.

Pihaknya memastikan terus berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ketapang sebagai bentuk integritas penegakan hukum.

“Kami pastikan untuk menegakkan supremasi hukum, terutama dalam penanganan tindak pidana Korupsi yang selaras dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tambahnya. (Dul)

Next Post
Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD Air Hitam Besar Diserahkan ke Kejaksaan

Korbankan Anak Bawah Umur, Dua Pelaku Prostitusi di Ketapang Dibekuk Polisi

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Bupati Alexander: Tingkatkan Kualitas Layanan dan Transparansi Keuangan

Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Bupati Alexander: Tingkatkan Kualitas Layanan dan Transparansi Keuangan

2 hari ago
Jusuf Kalla Puji Penataan Kota Pontianak, Selaras dengan Nilai Keagamaan

Jusuf Kalla Puji Penataan Kota Pontianak, Selaras dengan Nilai Keagamaan

2 hari ago
Nekat Pesta Sabu di Wilayah Hukum Kubu Raya, Dua Pemuda Diciduk Tim Labubu

Kerja Sama dengan Kanada, Pontianak Bedah Kerugian Akibat Banjir Lewat Kajian Aktuaria

2 hari ago
Nekat Pesta Sabu di Wilayah Hukum Kubu Raya, Dua Pemuda Diciduk Tim Labubu

Nekat Pesta Sabu di Wilayah Hukum Kubu Raya, Dua Pemuda Diciduk Tim Labubu

2 hari ago
Selundupkan Sabu dalam Kemasan Kopi, Lansia di Pontianak Diciduk Tim Labubu

Dikritik Soal Kinerja, Anggota DPRD Dapil Ketapang-KKU Buka Suara

3 hari ago

Trending

  • UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Transformasi Digital, Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peredaran Sabu Terbongkar di Delta Pawan, Dua Pria Berusia 55 dan 46 Tahun Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • La Bondo Sempat Mau Bunuh Diri di Markas Polda Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tergiur Upah Rp 100 Ribu, Penjual HP Bekas di Kubu Raya Nekat Jual Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version