Site icon Equatoronline.id

8 Bulan Tukin Tak Jelas, Sejumlah Dokter Spesialis di RSUD Agoesdjam Ketapang Mogok Kerja

Ruang tunggu beberapa poli pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoesdjam Ketapang tampak kosong, pada Senin (23/08/2021). (Istimewa)
Keterangan foto: Ruang tunggu beberapa poli pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoesdjam Ketapang tampak kosong, pada Senin (23/08/2021). (Istimewa)

EQUATOR, Ketapang – Sejumlah dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoesdjam Ketapang terpaksa melakukan aksi mogok kerja, pada Senin (23/08/2021). Hal itu menyusul tidak adanya kejelasan mengenai pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) yang mereka terima, sejak Januari hingga Agustus ini.

Akibat dari aksi tersebut, pelayanan terhadap 13 dari 16 poli yang berada di RSUD Agoesdjam pun turut berhenti beroperasi atau tutup.

Dikutip dari Jurnalis.co.id, Selasa (24/08/2021), Plt Direktur RSUD Agoesdjam Ketapang, dr Herman membenarkan hal itu. Ia mengatakan, mogok kerja serta penghentian pelayanan terhadap 13 poli tersebut dimulai pada 23 Agustus 2021.

“Intinya para dokter spesialis meminta kepastian pembayaran Tukin mereka yang dari Januari sampai Agustus belum ada kepastian pembayaran,” terang Herman.

Herman menjelaskan, jika pihaknya telah berupaya menindaklanjuti persoalan Tukin tersebut, dimana sebelumnya, pihak manajemen rumah sakit telah menggelar rapat bersama antara perwakilan dokter spesialis dan Pemkab Ketapang. Hadir mewakili Pemkab Ketapang kala itu, Pj Sekda, Asisten III dan Kabag Organisasi.

“Hasil rapat, kalau persoalan Tukin ini masih akan dikonsultasikan ke BPK Provinsi Kalbar. Kenapa kesana, agar tidak ada keraguan ini duplikasi anggaran atau tidak. Jadi masih ada peluang, kita akan berjuang terus apalagi dana Insya Allah standby, cuma perlu kepastian soal payung hukumnya saja,” jelasnya.

Tersandung Payung Hukum

Lebih lanjut, Herman menyatakan, Tukin para dokter spesialis tersebut tidak dapat dikeluarkan saat ini, hal itu lantaran adanya Peraturan Bupati (Perbub) nomor 53 tahun 2020. Dimana pada Pasal 16 huruf L tertulis bahwa ‘Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak diberikan, apabila ASN yang bersangkutan merupakan pegawai pada instansi yang mengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)’.

“Harapannya dari hasil rapat kami ini agar huruf L itu dapat dihapus. Supaya teman-teman dapat keluar Tukinnya,” kata Herman.

Ia mengaku, dirinya juga sudah mencari informasi ke rumah sakit di kabupaten lain, bahwasanya untuk Tukin dan Jasa dibayarkan lewat dana BLUD. Sedangkan jika memang pembayaran lewat dana BLUD, pendapatan selama Covid di RSUD sangat menurun sekali.

Saat disinggung sampai kapan aksi penghentian layanan poli ini akan berlangsung, Herman mengaku belum mengetahuinya. Dia juga menambahkan sejauh ini belum ada sanksi yang diberikan terhadap para dokter spesialis atas aksi tersebut.

“Sanksinya sampai sekarang belum ada. Untuk penghentian ini hanya poli, sedangkan pelayanan IGD tetap buka. Kalau rawat inap nanti dokter umum yang ada akan koordinasikan dengan dokter spesialis terkait kondisi pasien. Yang jelas kita juga akan rapatkan lagi sesama para dokter spesialis,” ujarnya. (FikA)

Exit mobile version