EQUATOR, KAPUAS HULU – Dari 120 Narapidana atau warga binaan yang menghuni di Rutan Putussibau, sebanyak 76 Narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman di hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78.
“Dari 76 Narapidana yang diusulkan dapat remisi hari kemerdekaan, paling banyak mereka yang tersandung kasus Narkotika, ” kata Efendi Kepala Rutan Putussibau, Selasa (08/08/2023).
Efendi mengatakan, dari 76 Narapidana yang diusulkan dapat remisi tersebut ada yang diusulkan mendapatkan remisi dari 1-6 bulan.
“Untuk narapidana yang diusulkan dapat remisi 1 bukan itu 14 orang, 2 bulan 27 orang, 3 bulan 13 orang, 4 bulan16 orang, 5 bulan 5 orang dan 6 bulan 1 orang, ” jelasnya.
Efendi mengatakan, Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi hari kemerdekaan ini bukan hanya yang terlibat kasus narkoba, tetapi ada juga yang terlibat perlindungan anak dan penganiayaan.
“Remisi umum kemerdekaan merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Efendi pun mengharapkan, dengan pemberian remisi tersebut bisa memacu narapidana lain untuk berkelakuan baik. Sebab kelakuan baik merupakan salah satu syarat agar narapidana mendapat remisi.Intinya mereka harus punya komitmen kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik, itu salah satu syaratnya berkelakuan baik.
“Saya harapkan setelah mereka menjalani hukuman dan mendapatkan remisi ini adalah sebagai hadiah. Kita harap mereka bisa berkelakuan baik, sehingga ketika mereka bebas nanti bisa menjadi masyarakat yang baik dan diterima oleh masyarakat dilingkungan tempatnya nanti, ” pungkasnya. (*)
Beri dan Tulis Komentar Anda