EQUATOR, Pontianak – Tujuh desa di Provinsi Kalimantan Barat meraih predikat sebagai Desa Anti Korupsi dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Penghargaan ini diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) yang digelar di salah satu hotel di Kota Pontianak, pada kamis (05/12/2024).
Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Fries Mount Wongso yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, bahwa dari 12 desa yang diajukan, baru 7 desa di Kalimantan barat yang lolos memenuhi syarat 5 komponen dan 18 indikator desa anti korupsi.
Ketujuh Desa tersebut adalah Desa Sempadian di Kabupaten Sambas, Desa Dak Jaya Kabupaten Sintang, Desa Wonorejo Kabupaten Kayong utara, Desa Titian Kuala Kabupaten Kapuas Hulu, Desa Sungai Ayak 1 Kabupaten Sekadau, Desa Jeruju Besar Kabupaten Kubu Raya dan Desa Tunggal Bakti di Kabupaten Sanggau.
Fries Mount berharap, predikat Desa Anti Korupsi yang disandang oleh ketujuh desa ini bisa diikuti oleh desa-desa lain di Provinsi Kalimantan barat.
“Desa-desa lain diharapkan sudah mulai masif bergerak menjadikan dan mendeklarasikan desa mereka menjadi desa anti korupsi,” kata Fries Mount.
Hal serupa juga disampaikan oleh Pj Gubernur kalimantan barat, Harrison yang berharap, agar ke depan jumlah desa anti korupsi di Kalbar terus bertambah, bahkan tidak hanya desa, tetapi juga ada kabupaten-kota yang dapat menyandang predikat anti korupsi.
“Kita terus mereplikasi desa-desa anti korupsi supaya semua desa nanti akan menjadi desa anti korupsi kemudian pemerintah kabupaten/kota juga begitu,” kata Harrison.
“Walaupun sekarang masih kita persiapkan, saya harapkan nanti di tahun 2025 itu sudah ada kabupaten/kota yang mendapatkan suatu pengakuan dari KPK sebagai kabupaten/kota anti korupsi,” sambungnya.
Harrison berharap, kepada 7 desa yang mendapat predikat sebagai Desa Anti Korupsi agar bisa menjadi contoh bagi desa lain dalam mengelola anggaran dana desa.
“Kita tadikan sudah ada 7 Desa Anti Korupsi, nah inikan suatu titik awal kita bahwa diharapkan mereka sudah ada protap-protap, sudah mempunyai SOP-SOP, sudah punya garisan-garisan apa yang harus mereka lakukan terhadap penganggaran di desanya,” ungkap Harrison.
“Sehingga diharapkan nanti di desa itu tidak terjadi penyalahgunaan dana desa dan lain-lain. Kita mulai dari desa nanti ditularkan ke desa lain sehingga kita harapkan semua desa di Kalbar ini bisa menjadi desa anti korupsi,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wiji selaku Kepala Desa Tunggal Bakti yang merupakan satu dari 7 desa anti korupsi mengaku melibatkan banyak pihak untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa.
“Kita terus melibatkan pihak-pihak lain termasuk disitu ada lembaga, ada tokoh masyarakat, ada perwakilan perempuan dan pemuda. Itu merupakan salah satu upaya yang kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan,” kata Wiji.
“Juga yang paling utama adalah tupoksi perangkat desa. selama perangkat desa mampu menjalankan tupoksinya maka penyimpangan tidak akan terjadi,” tutup Wiji. (dis)