EQUATOR, Pontianak – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak menimbang 47 keping emas sitaan hasil penggerebekan di sebuah Ruko Komplek Perdana Square, Jalan Perdana Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Sabtu (03/05/2025) lalu. Bobot total mencapai 32,904 kilogram.
Terdapat dua laporan polisi (LP) pada kasus tersebut. LP Nomor 17 terdiri dari 44 keping emas, total berat 28,403 kilogram. Ada juga emas bertuliskan “Simba”.
“Mulai ukuran satu gram sampai lima puluh gram, beratnya 1,338 kilogram,” kata Kepala Satreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan sambil menunjukkan catatan hasil penghitungan penimbangan saat gelar rilis pada Selasa (20/05/2025).
LP Nomor 18 tak kalah mencolok. Hanya tiga keping, tapi bobotnya mencapai 3,163 kilogram. Kini, penyidik menunggu kedatangan delapan ahli Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari Jakarta untuk menelisik kadar dan legalitas logam mulia tersebut.
Penyidikan ini menambah daftar panjang pengungkapan emas ilegal di Kalimantan Barat. Polisi menegaskan keseriusannya memberantas peredaran emas ilegal tersebut.
“Setelah pemeriksaan ahli selesai, berkas akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak,” tuntas Wawan.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan di siang hari tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang tersebut yakni A, SL, SM dan seorang perempuan berinisial DN.
Pengungkapan penampungan emas ilegal tersebut bermula ketika anggota Satnarkoba Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dugaan transaksi jual beli narkoba.
Saat penyelidikan dan penggeledahan dilakukan, anggota satnarkoba menemukan tiga keping emas diduga berasal dari pertambangan ilegal. Saat itu anggota satnarkoba langsung berkoodinasi dengan Satreskrim untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Hasil penggeledahan ditemukan kembali 43 keping emas dan satu keping emas di dalam alat pendeteksi.
Selain emas, petugas juga menemukan perlengkapan lain seperti alat produksi, rekapan penjualan dan pembelian emas. Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti dari lokasi.
Sementara interogasi terhadap keempat orang yang diamankan tersebut mengaku hanya bekerja sebagai admin, penjemput dan operator. Mereka mengakui jika emas tersebut adalah milik L yang saat itu dalam pengejaran. (Zrn)