Site icon Equatoronline.id

4 Orang Ditangkap, 20 Kilogram Sabu Diamankan di Perbatasan RI-Malaysia

Pelaku dan barang bukti yang diamankan, di Polsek Badau.

EQUATOR, Putussibau – Tim gabungan Satgas Pamtas Yon Zipur 10 ABW bersama Polsek Badau mengamankan 4 pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan RI-Malaysia Kecamatan Badau, pada Jumat (28/02/2025) lalu.

Keempat pria yang diamankan tersebut yakni FE (38 tahun), HN (42 tahun), JT (35 tahun) dan PT (32 tahun).

Dari data yang diterima media ini, kejadian penangkapan keempat pria tersebut bermula pada Kamis (27/02/2025) pukul 10.30 WIB, di mana tim gabungan satgas kala itu telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa 4 orang yang diduga pelaku masuk ke Malaysia melalui jalur resmi PLBN Badau, menggunakan 1 unit kendaraan roda empat Malaysia Jenis Perodua MYVI warna putih dengan No.Pol PKV 8704.

Kemudian, personel Polsek Badau dan Satgas Pamtas Yon Zipur 10 ABW pada pukul 18.00 WIB melaksanakan pengintai di dua titik lokasi, yaitu Jalur Batu Putih Desa Badau dan Jalur Desa Sebindang di Kecamatan Badau, namun hasil masih nihil.

Kemudian pada Jumat (28/02/2025) pukul 09.30 WIB, tim Satgas telah mendapatkan informasi bahwa 2 pelaku HN dan FE kembali dari Malaysia dan tiba di PLBN Badau.

Kemudian pukul 10.25 WIB, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Badau melaksanakan monitoring pergerakan terhadap kedua diduga pelaku, dan diperoleh informasi di lapangan, kalau kedua diduga pelaku bergerak menggunakan kendaraan roda dua menuju Jalur Batu Putih Desa Badau.

Sedangkan tim yang dipimpin oleh Pasi Intel Satgas Pamtas Yon Zipur melakukan monitoring terhadap terduga pelaku lain PT dan JT yang bertugas untuk mengambil sabu yang akan masuk dari lokasi Batu Putih..

Kemudian pukul 11.30 WIB, tim juga telah mendapatkan kembali informasi, bahwa kedua diduga Pelaku lainnya JT dan PT telah tiba di PLBN Badau, dan selanjutnya kedua diduga pelaku tersebut dilakukan monitoring serta pemantauan aktivitas setelah keluar dari PLBN Badau.

Kemudian pukul 12.30 WIB, kedua diduga pelaku dilakukan pemberhentian kendaraan roda dua oleh tim yang dipimpin oleh Kapolsek Badau, yang sudah berada di titik lokasi pengintaian dari arah batas Negara menuju Jalan Poros Negara, tepatnya di Simpang 3 Perkebunan kelapa sawit pribadi milik warga masyarakat Badau Desa Badau.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua dan barang bawaan oleh personel Polsek Badau terhadap HN dan FE, yang mana dalam pemeriksaan tersebut diperoleh barang yang mencurigakan terbungkus di dalam karung berwarna putih tersimpan di kendaraan milik HN tepatnya didepan kendaraan, dan selanjutnya barang yang mencurigakan tersebut dibuka dan terdapat tiga buah tas ransel berwarna abu-abu.

Selanjutnya, pada pukul 12.45 WIB, tim yang dipimpin oleh Pasi Intel Satgas Pamtas Yon Zipur 10 ABW melakukan pengembangan dan mengamankan kedua pelaku lainnya yaitu JT dan PT yang sedang menunggu informasi dari kedua diduga pelaku yang membawa barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan pada saat kedua diduga pelaku JT dan PT diamankan sedang berada didalam kendaraan roda empat Malaysia jenis Perodua Myvi, warna putih dengan No.Pol PKV 8704, yang sedang menunggu di lokasi Jembatan simpang Puskesmas Badau, Desa Badau, Kecamatan Badau.

Selanjutnya, kedua diduga pelaku beserta Kendaraannya dibawa ke Mapolsek Badau. Kemudian unit K9 dari Satgas Pamtas Yon Zipur 10 ABW melaksanakan pemeriksaan kendaraan tersebut.

Kemudian pada pukul 16.45 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Jamali dan personel Bea Cukai Badau melakukan Pemeriksaan Uji Sample Barang Bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan di Mapolsek Badau, diantaranya 4 orang terduga pelaku, 20 Bungkus kemasan warna kuning bertulisan Refines Chinese Tea dan barang bukti lainnya.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW, Shobirin Setio Utomo membenarkan kejadian tersebut, ada 4 orang ditangkap, penangkapan itu bersama bea cukai dan polsek badau.

“Iya betul, 20 paket kurang lebih 20 kilogram sabu,” katanya.

Sementara itu, IPTU Jamali, Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu saat dihubungi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Nanti Polda Kalbar yang rilis kasusnya, perintahnya seperti itu,” singkatnya via WhatsApp. (Opik)

Exit mobile version