
EQUATOR, Ketapang – Sebanyak 3.954 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan ke dalam jabatan fungsional pada Selasa (17/06/2025), di halaman Kantor Bupati Ketapang.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo yang juga bertindak sebagai pembina apel dalam apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Pelantikan ini menjadi momen yang sangat dinanti para PPPK setelah melalui proses panjang sejak pengumuman hasil seleksi formasi tahun 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Alexander menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pegawai PPPK yang baru dilantik.
“Momen ini harus disyukuri. Sebagai wujud rasa syukur, saya berpesan kepada seluruh pegawai PPPK agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, setulus-tulusnya, serta sepenuh hati dalam mengabdi dan melayani masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkapnya.
Alex, sapaan akrabnya, menekankan pentingnya kedisiplinan dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Bahwa pegawai PPPK, lanjut Alex, tidak diperkenankan mengajukan permohonan pindah tugas atau mutasi, sebagaimana telah diatur dalam regulasi kepegawaian.
“Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 1 Ayat 4, yang menyatakan bahwa PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa pengabdian sebagai PPPK harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab sesuai komitmen yang telah disepakati sejak awal.
“Jangan ajukan pindah tugas. Karena status PPPK berbeda dengan PNS. Pengabdian Saudara harus dilakukan sesuai komitmen kerja yang telah disepakati,” tegasnya. (Mi)