• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, November 7, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Ketapang

3.954 PPPK Resmi Menjabat, Bupati Ketapang Tekankan Profesionalisme

by equator
Jumat, 20 Juni 2025 20:56
in Ketapang
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo foto bersama 3.954 PPPK usai penyerahan SK dan pelantikan formasi 2024, Selasa (17/06/2025). (Foto: Prokopim Pemkab Ketapang)

EQUATOR, Ketapang – Sebanyak 3.954 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan ke dalam jabatan fungsional pada Selasa (17/06/2025), di halaman Kantor Bupati Ketapang.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo yang juga bertindak sebagai pembina apel dalam apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Pelantikan ini menjadi momen yang sangat dinanti para PPPK setelah melalui proses panjang sejak pengumuman hasil seleksi formasi tahun 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Alexander menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pegawai PPPK yang baru dilantik.

“Momen ini harus disyukuri. Sebagai wujud rasa syukur, saya berpesan kepada seluruh pegawai PPPK agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, setulus-tulusnya, serta sepenuh hati dalam mengabdi dan melayani masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkapnya.

Alex, sapaan akrabnya, menekankan pentingnya kedisiplinan dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Bahwa pegawai PPPK, lanjut Alex, tidak diperkenankan mengajukan permohonan pindah tugas atau mutasi, sebagaimana telah diatur dalam regulasi kepegawaian.

“Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 1 Ayat 4, yang menyatakan bahwa PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa pengabdian sebagai PPPK harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab sesuai komitmen yang telah disepakati sejak awal.

“Jangan ajukan pindah tugas. Karena status PPPK berbeda dengan PNS. Pengabdian Saudara harus dilakukan sesuai komitmen kerja yang telah disepakati,” tegasnya. (Mi)

Next Post
Panti Sosial di Kubu Raya Kebakaran, Seorang Lansia Meninggal Terjebak Api

Panti Sosial di Kubu Raya Kebakaran, Seorang Lansia Meninggal Terjebak Api

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Dua Ruko di Jalan Indragiri Barat Pontianak Ambruk, Edi Kamtono Imbau Warga Awasi Bangunan Kosong

Gubernur Ria Norsan Apresiasi Antusiasme Pemuda dalam Dialog Lintas Etnis Kalbar

2 jam ago
Dua Ruko di Jalan Indragiri Barat Pontianak Ambruk, Edi Kamtono Imbau Warga Awasi Bangunan Kosong

Dua Ruko di Jalan Indragiri Barat Pontianak Ambruk, Edi Kamtono Imbau Warga Awasi Bangunan Kosong

2 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Komisi IX DPR RI Kunker ke RSUD SSMA Pontianak, Fokus Pelayanan Kesehatan Jiwa

21 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

21 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

21 jam ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah Kantongi Hadiah Rp 1,5 Juta Usai Menang Lomba Desain Logo HUT AJK ke-6 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Kalbar Beri “Amnesti Hukum” untuk Wawan Suwandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version