EQUATOR, Ketapang – Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ketapang mendapat sanksi terkait pelanggaran disiplin. Sanksi tersebut mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membenarkan adanya ASN yang diberhentikan lantaran melanggar disiplin.
“Ini sebagai pembelajaran dan motivasi kita semua, agar tidak menyepelekan soal tanggung jawab sebagai ASN, termasuk satu di antaranya masuk kerja,” kata Alex, Selasa (17/01/2023).
Alex menuturkan, saat ini para ASN harus menyadari perubahan-perubahan yang ada. Termasuk sistem pinger print yang berlaku, sehingga tidak menganggap enteng hal tersebut.
“Karena jika tercatat 10 hari tidak masuk kerja, maka bisa diberhentikan,” tegas mantan Kepala BPKAD Ketapang ini.
Dia mengaku, merasa berat untuk menandatangani pemberhentian sejumlah pegawai. Namun hal tersebut harus dilakukan karena sudah menjadi aturan.
“Kita berharap tidak ada lagi seperti ini, semua harus termovisi meningkatkan disiplin dan tidak melakukan pelanggaran lainnya. Tak kalah penting memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” harapnya.
Untuk itu, ia meminta agar Satpol PP Ketapang untuk kembali menggiatkan razia-razia terhadap ASN yang berkantor di warung kopi.
“Langkah ini sebagai bentuk pencegahan pemberhentian pegawai karena tidak masuk kerja, dan dalam rangka menjaga wibawa pemerintah daerah,” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sugiarto mengatakan, sepanjang 2022 lalu terdapat puluhan kasus disiplin pegawai yang ditangani dan diselesaikan.
“Total ada 23 kasus disiplin yang diselesaikan dengan beberapa sanksi yang telah diberikan,” kata Sugiarto, Senin (17/01/2023).
Dia memaparkan, dari 23 kasus disiplin tersebut, terdapat satu orang pegawai yang mendapatkan sanksi penundaan kenaikak gaji berkala selama satu tahun. Kemudian satu orang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Selanjutnya, dua orang penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, empat orang pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan lima orang pemberhentian sementara karena tersangkut pidana.
“Satu orang diberhentikan tidak dengan hormat dan 9 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” paparnya. (dul)