
EQUATOR, Pontianak — Lantamal XII Pontianak menggagalkan penyelundupan 22 koli ballpress pakaian bekas asal Malaysia senilai Rp165 juta yang hendak dibawa ke Jakarta di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kamis (29/05/2025) sore.
Satu truk Fuso disergap Tim F1QR dan Satgas Intelmar Mamba-25.K yang diam-diam membawa muatan ballpress lelong di antara barang ekspedisi lain. Sopir berinisial AR tak berkutik saat dibekuk petugas.
“Ini bukan pengiriman sembarangan. Ada jaringan di baliknya,” ungkap Danlantamal XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan saat menggelar konferensi pers, Jumat (30/05/2025) di Aula Mako Satrol Danlantamal XII Pontianak, Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat.
Lantamal XII Pontianak menghadirkan barisan ballpress yang dijadikan bukti. Barang-barang itu dikemas rapat, siap angkut. Tapi belum sempat menyeberang laut, mereka tertahan hukum.
“Nilainya memang hanya Rp165 juta. Namun dampaknya jauh lebih besar. Ini menyangkut martabat industri tekstil dalam negeri,” ujar Danlantamal.
Ballpress, meski digemari karena murah, dilarang edar. Pemerintah melarang impor pakaian bekas sejak lama, demi melindungi UMKM dan produsen lokal yang terus terdesak.
Selain AR, Lantamal XII Pontianak kini menelusuri dugaan keterlibatan Kepala Cabang PT Indah Logistic di Pontianak dan pemilik barang. Koordinasi dengan Bea Cukai Kalbar telah digelar. Para pelaku terancam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Kepabeanan. Sanksinya bukan cuma denda.
“Ini bukan aksi terakhir kami. Kami siap hadang siapa pun yang mencoba menyelundup lewat laut,” tegas Danlantamal. (zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda