• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Desember 11, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

19 Kades dan Camat Meliau Ditatar Jaksa Sanggau

Nur Suryadi: Pahami Hukum, Hindari Masalah

by equator
Rabu, 2 Maret 2022 20:10
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kejaksaan Negeri Sanggau memberi penataran dan penerangan hukum kepada Kades dan Camat Meliau. Foto: Ist
Kejaksaan Negeri Sanggau memberi penataran dan penerangan hukum kepada Kades dan Camat Meliau. Foto: Ist

EQUATOR, Sanggau – 19 Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Para Pedamping Desa dan Camat Meliau mendapat penataran dan penerangan hukum dari Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Sanggau di GOR Kecamatan Meliau, Selasa (2/3/2022).

Kasi PB3R Kejari Sanggau, M Nur Suryadi berpesan, supaya perangkat Desa berhati-hati menggunakan deskresi kebijakan. Termasuk dalam mengelola anggaran. Kejaksaan bersedia mendampingi untuk pengawasan realisasi Anggaran Desa.

“Pemberian penyuluhan hukum ini diharapkan, para Kades beserta perangkatnya bisa lebih memahami hukum dan terhindar dari masalah hukum. Sehingga realisasi Anggaran Dana Desa tepat sasaran dan tepat guna,” kata M Nur Suryadi.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Freddi Wiryawan menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan intelijen selain penuntutan dan lain sebagainya.

“Ini agenda rutin kita dari Kejaksaan. Yaitu pembinaan masyarakat taat hukum atau binmatkum. Dan ini termasuk tupoksi kita Kejaksaan selain bidang penuntutan dan lain sebagainya,” jelas Freddi.

Ia menambahkan, saat ini Kejaksaan sudah membuat terobosan baru dalam penyelesaian perkara pidana di luar peradilan. Namanya Restorative Justice atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Untuk mendapatkan restorative justice ini harus memenuhi beberapa unsur. Yakni ancaman pidana di bawah 5 tahun. Belum pernah dihukum. Bukan pengulangan tindak pidana (recidive), dan yang terpenting adanya permaafan dari korban,” demikian Freddi. (KiA)

Next Post
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan

Bupati Kapuas Hulu Perintahkan Percepat Pemanfaatan Dana Desa

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

6 jam ago
Perkuat Ekonomi Berbasis Masyarakat, Pemkot Pontianak Bantu Usaha Ekonomi Produktif Pedagang

Perkuat Ekonomi Berbasis Masyarakat, Pemkot Pontianak Bantu Usaha Ekonomi Produktif Pedagang

11 jam ago
PLN Hadir untuk Sahabat Disabilitas, Tingkatkan Semangat Kemandirian Wirausaha Rakyat

PLN Hadir untuk Sahabat Disabilitas, Tingkatkan Semangat Kemandirian Wirausaha Rakyat

11 jam ago
PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100%, Sumut Kembali Menyala

PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100%, Sumut Kembali Menyala

12 jam ago
Bupati Ketapang Persembahkan Tumpeng Khusus di Malam Puncak HUT AJK

Bupati Ketapang Persembahkan Tumpeng Khusus di Malam Puncak HUT AJK

1 hari ago

Trending

  • Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

    Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Puncak HUT ke-6 AJK Berlangsung Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Bacok Istri di Kebun Sawit Tumbang Titi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Persembahkan Tumpeng Khusus di Malam Puncak HUT AJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri Eksis karena Dukungan Masyarakat, Mada: Siap Dukung CSR Connect Kalbar 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version