EQUATOR, Sanggau – 19 Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Para Pedamping Desa dan Camat Meliau mendapat penataran dan penerangan hukum dari Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Sanggau di GOR Kecamatan Meliau, Selasa (2/3/2022).
Kasi PB3R Kejari Sanggau, M Nur Suryadi berpesan, supaya perangkat Desa berhati-hati menggunakan deskresi kebijakan. Termasuk dalam mengelola anggaran. Kejaksaan bersedia mendampingi untuk pengawasan realisasi Anggaran Desa.
“Pemberian penyuluhan hukum ini diharapkan, para Kades beserta perangkatnya bisa lebih memahami hukum dan terhindar dari masalah hukum. Sehingga realisasi Anggaran Dana Desa tepat sasaran dan tepat guna,” kata M Nur Suryadi.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Freddi Wiryawan menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan intelijen selain penuntutan dan lain sebagainya.
“Ini agenda rutin kita dari Kejaksaan. Yaitu pembinaan masyarakat taat hukum atau binmatkum. Dan ini termasuk tupoksi kita Kejaksaan selain bidang penuntutan dan lain sebagainya,” jelas Freddi.
Ia menambahkan, saat ini Kejaksaan sudah membuat terobosan baru dalam penyelesaian perkara pidana di luar peradilan. Namanya Restorative Justice atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Untuk mendapatkan restorative justice ini harus memenuhi beberapa unsur. Yakni ancaman pidana di bawah 5 tahun. Belum pernah dihukum. Bukan pengulangan tindak pidana (recidive), dan yang terpenting adanya permaafan dari korban,” demikian Freddi. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda