
EQUATOR, Ketapang – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu hanya dalam waktu satu hari. Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (02/09/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menangkap pelaku berinisial BEC (21 tahun), warga Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Dusun Pematang Ubi.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal para pelaku.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, kedua pelaku mengakui barang bukti adalah miliknya,” ujar AKP Aris, Jumat (05/09/2025).
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah BEC, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kantong klip transparan berisi sabu seberat 18,79 gram bruto, satu butir pil ekstasi warna cream seberat 0,46 gram bruto, satu timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), dua pipet modifikasi sebagai sendok sabu, puluhan kantong klip kecil kosong, satu tas genggam warna hitam, dan satu unit handphone.
Beberapa jam kemudian, pada Rabu dini hari (03/09/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di sebuah rumah di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara.

“Dari lokasi ini, polisi mengamankan pelaku kedua berinisial H (62 tahun) dengan barang bukti berupa dua kantong klip kecil berisi sabu seberat 1,42 gram bruto dan satu tas selempang,” jelas Aris.
Ia menambahkan, pelaku H sudah lama menjadi target operasi kepolisian. Namun, saat penangkapan, barang bukti yang ditemukan hanya dalam jumlah kecil.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku BEC dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pelaku H dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU yang sama,” pungkas Aris. (Mi)

Beri dan Tulis Komentar Anda