EQUATOR, SANGGAU. Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rencananya akan dilakukan pada 2024 mendatang. Peraturan darah (Perda) terkait hal tersebut juga sudah dikeluarkan. Setidaknya ada tiga OPD di lingkungan Pemkab Sanggau yang berubah.
“Perda untuk tiga OPD yang rencananya pada 1 Januari 2024 itu bakal berubah. Salah satunya adalah Dinas PUPR. Kami di PUPR itu, akan diturunkan menjadi Perbup, ada yang bergabung dan ada yang berdiri sendiri nanti,” kata Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Didit Richardi, belum lama ini.
“Adapun yang bergabung di kami nanti cipta karya, tata ruang dan permukiman. Jadi semua bergabung menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Semuanya ke Bina Marga dan Sumber Daya Air menjadi PUPR. Yang tinggal di sana adalah Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Secara sub kegiatan anggaran, setelah dipetakan, di mapping, terkait penganggaran, ternyata beban kerjanya sama,” jelas Didit.
Dirinya memberi gambaran sebagai contoh, nantinya jalan-jalan non status yang ada di Dinas Bina Marga akan pindah ke Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan). Bidang Bina Marga nanti hanya mengurus jalan kabupaten, bergabung dengan anggaran jalan setapak, beton dan lainnya. Meski demikian, gambaran tersebut baru rencana.
“Meski anggaran nanti sama tetapi secara tupoksinya lebih berat di PUPR. Kalau anggaran sih berbagi rata, tetapi secara tupoksi beratnya adalah di PUPR. Itu menjadi tipe A plus. Sedangkan Dinas Perkimtan menjadi tipe B. Kalau sekarang sebelum gabung, keduanya tipe B. Karena digabung tipenya menjadi A plus akibat beban kerja yang cukup berat,” jelasnya. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda